“Nanti ya,” singkat Andi Azis sembari berlalu meninggalkan para awak media menuju lantai dua kantornya.
Usai memeriksa Andi Azis selama kurang lebih dua jam, Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan NC enggan berkomentar panjang. Termasuk, soal siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka.
“Belum ada tersangka. Penyidikan ini kan untuk menentukan tersangka,” ujar Setyawan pada awak media sesaat sebelum meninggalkan Dinas ESDM Sultra.
Sebelumnya diberitakan, tim Kejati Sultra melakukan penggeledahan disertai penyegelan tiga ruang kerja di Dinas ESDM Sultra, Senin 14 Juni 2021.
Selain melakukan penyegelan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang di antaranya diisi dalam satu koper berwarna hitam dari kantor yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari itu.
Discussion about this post