Menurutnya, saat ini Kemenkumham juga telah menyediakan sarana pembuatan perseroan perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMKM.
Pembuatannya bisa di akses melalui aplikasi ahu.co.id atau dapat difasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra.
“Biayanya cukup murah, dengan membayar PNPB sebesar Rp50 ribu saja,” ujar Hidayat.
Sementara itu, Kepala KPw BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan, strategi nasional pengembangan UMKM telah diterapkan pihaknya di berbagai daerah di Sultra.
“Ada tiga pilar strategi nasional pengembangan UMKM, yakni korporatisasi, kapabilitas dan pembiayaan. Yang kita lakukan ini adalah peningkatan kapabilitas,” kata Doni.
Ia mengatakan, program ini adalah kepedulian BI dan instansi terkait untuk mengembangkan UMKM dengan membantu para pelaku UMKM untuk memperoleh hak kekayaan intelektual (Haki) atas merek dagang.
Discussion about this post