“Sehingga dengan kerja sama layanan hukum dan pembentukan Perda serta harmonisasi Raperda dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat,” ujar Silvester.
Ditempat yang sama, Bupati Wakatobi Haliana mengatakan, ada beberapa poin dalam kerja sama ini. Diantaranya mendorong pembentukan Perda agar memenuhi kaidah sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, dukungan terhadap perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Termasuk perlindungan terhadap khasanah tradisi masyarakat dalam bentuk ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis,” beber Haliana.
Lalu, layanan dan percepatan pendaftaran perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah agar pelaku usaha memiliki badan usaha berbadan hukum.
“Terakhir mendorong dan menyambut baik inisiatif pembentukan rumah tahanan atau rutan negara,” kata Haliana.
Discussion about this post