Menanggapi soal itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi mengatakan perbedaan tarif tiket kapal antar armada tersebut menimbulkan persaingan yang tidak sehat, sehingga sebagai penyelenggara pemerintahan mendorong tiga perusahan kapal yang beroperasi rute Wakatobi-Wa Ode Buri-Kendari memberlakukan tarif normal sesuai Pergub Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/ Kota Dalam Wilayah Provinsi Sultra.
https://t.co/hj1RIy3oHP Masuk 10 Media Online Terbanyak Produksi Berita HPN 2022 https://t.co/6i5mCJc8JT
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 14, 2022
Dimana dalam pergub tersebut tarif tiket kapal Wakatobi-Kendari atau sebaliknya sebesar Rp 183.000.
Kata Suwandi, dalam rapat tersebut di sepakati KSOP kelas II Kendari akan mengatur jadwal pemberangkatan kapal agar tidak bersamaan, sehingga dapat mengurangi resiko yang merugikan perusahan kapal.
“Jadwal berangkat harus diatur agar tidak berangkat secara bersamaan. Kalaupun dalam sehari berangkat sama-sama di upayakan beda jam berangkat supaya mengurangi resiko saat tiba di pelabuhan yang kecil di Buton Utara (Butur),” kata Suwandi, Senin 14 Februari 2022.
“Tugas DPRD tidak perlu menunggu demo, tidak perlu menunggu surat. Tapi harus jemput masalah yang di keluhkan rakyat,” tambah dia.
Dengan adanya kesepakatan pemberlakukan tarif normal, Suwandi berharap pihak perusahan dapat mematuhinya.
Bupati Wakatobi Haliana mengungkapkan, kehadiran kapal murah yang melayani masyarakat rute Wakatobi-Butur-Kendari merupakan jawaban terhadap keluhan masyarakat Wakatobi selama ini menginginkan tarif tiket dan biaya pengiriman barang lebih murah.
Discussion about this post