Ia menjelaskan, UKW di laksanakan oleh Dewan Pers, mengharuskan para insan pers di memiliki kompetensi.
“Karena ini adalah aturan yang di buat oleh Dewan Pers untuk memilah wartawan yang berkompeten atau tidaknya. Dan merupakan salah satu syarat bagi setiap wartawan menjadi bagian anggota atau pengurus di empat organisasi keprofesian kewartawanan yang terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers, salah satunya PWI,” tandasnya.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post