<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN</strong> - Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Wisnu Wibowo meresmikan penggunaan Musala Polsek Moramo, Selasa 19 Maret 2024</span> <span style="font-size: 17px;">Musala bernama Al-Barokah ini akan menjadi fasilitas atau rumah ibadah umat muslim untuk para anggota dan masyarakat umum. </span> <span style="font-size: 17px;">AKBP Wisnu Wibowo mengapresiasi jajaran Polsek Moramo dan pihak-pihak terkait yang telah bersama membangun tempat ibadah ini.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan baik tenaga maupun materil kepada rekan-rekan yang telah membantu," kata AKBP Wisnu.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, membangun tempat sarana ibadah memang berat dan membutuhkan kesungguhan, namun yang lebih berat adalah menjaga dan mensejahterakan musala.</span> <span style="font-size: 17px;">"Anggota Polri konsisten menyejahterakan musala dengan memperbanyak melakukan kegiatan ibadah baik dari personil dan masyarakat umum," ujar AKBP Wisnu.</span> <span style="font-size: 17px;">Ditempat yang sama, Kapolsek Moramo, IPDA Renaldo Sau Galla mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kapolres Konsel yang bersedia hadir bersama warga dalam peresmian Musala </span><span style="font-size: 17px;">Al-Barokah.</span> <span style="font-size: 17px;">"Dengan adanya musala di Polsek Moramo diharapkan dapat dimanfaatkan untuk ibadah bagi anggota," AKBP Wisnu memungkas.</span> <span style="font-size: 17px;">Untuk diketahui, pembangunan musala </span><span style="font-size: 17px;">Al-Barokah</span><span style="font-size: 17px;"> dilakukan sejak 2023.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Pyan</span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240320_135851_765.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/4rIzy_LErGc?si=Z93MgBIk-9kKTob8
Discussion about this post