Pasca kejadian tersebut, Polri secara cepat merespon dengan melakukan penegakan hukum terhadap 108 tersangka di 8 Provinsi (Sulsel, Sulteng, DKI Jakarta, Jabar, NTB, Jatim, Jateng, dan DIY).
“Selama periode Januari sampai Mei 2021, jumlah tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia sebanyak 6 kejadian dengan 217 tersangka, sebanyak 209 tersangka dalam proses penyidikan dan 8 tersangka dilakukan tindakan tegas terukur (6 meninggal dunia dan 2 bom bunuh diri),” paparnya.
Sigit memaparkan penerapan Restorative Justice dikedepankan dalam penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum berkeadilan. Peningkatan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice 64 persen lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini juga diikuti dengan percepatan penyelesaian penanganan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik antara lain pungli meresahkan masyarakat di Jakarta Utara, kebocoran data BPJS, dan kasus pinjaman online PT. Southeast Century Asia.
“Profesionalisme penyidik Polri harus dijaga dan dipertahankan dengan tampilan yang tegas namun tetap humanis serta menghormati nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia,” harapnya.
Sigit menyadari sepenuhnya bahwa keberhasilan tersebut tidak akan dapat diraih tanpa adanya dukungan dari bapak Presiden RI dan Wakil Presiden RI, para pimpinan Lembaga Tinggi Negara, TNI, para pimpinan Kementerian/Lembaga, seluruh anggota MPR/DPR/DPD RI, para mitra kerja, dan seluruh masyarakat.
“Oleh karena itu, selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen bangsa telah membantu Polri mencapai titik ini,” terangnya.
Sebagai Bhayangkara yang tangguh Polri, ia juga harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada dalam rangka membantu penanganan Pandemi Covid-19 melalui pendisiplinan protokol kesehatan 5M, penguatan upaya 3T, penjagaan dan penyekatan, operasi yustisi dan membantu akselerasi program vaksinasi nasional melalui gerai vaksinasi presisi dan vaksinasi massal.
“Kita akan memasuki masa PPKM Darurat dan Operasi aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan di Jawa dan Bali. Persiapkan segera strategi penjagaan dan penyekatan, pendisiplinan protokol kesehatan, dan implementasi lapangan kebijakan pembatasan ini,” tutup Sigit.
Penulis: Supyan
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post