“Pencopotan Kanit Reskrim dan Kapolsek sebagai langkah pendalaman,” ujar Irjen Pol RZ Panca.
Sebelumnya, Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan Medan dinyatakan tidak profesional.
“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu 13 Oktober 2021.
Penulis: Supyan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post