Sekolah Menengah Atas (SMA) di Madrasah Aliyah Kolaka tahun 2006 dan S1 Universitas Muhammadiyah Kendari tahun 2011.
Sebelum menjabat Bupati Koltim, Andi Merya pernah terpilih dalam dua kali pemilihan umum sebagai anggota DPRD Kabupaten Kolaka. Ia terpilih dalam pemilu 2009 dan menjabat satu periode penuh pada 2009-2014.
Andi Merya kemudian terpilih kembali dalam Pemilu 2014, tapi hanya menjabat satu tahun, tepatnya 2015. Andi Merya mengundurkan diri dalam rangka pencalonannya sebagai Wakil Bupati Koltim mendampingi Tony Herbiansyah ketika itu.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Sultra, Bupati Koltim, Andi Merya Nur ditemani sang suami bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah dan beberapa ajudan diterbangkan ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, KPK langsung menggelar konferensi pers.
Dalam keterangannya, KPK menetapkan Andi Merya Nur dan Anzarullah sebagai tersangka.
Keduanya diduga tersangkut tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AMN (Andi Merya Nur) Bupati Kolaka Timur periode periode 2021-2026 dan AZR (Anzarullah) Kepala BPBD Kolaka Timur,” beber Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dalam konferensi persnya, Rabu malam 22 September 2021.
Dalam OTT yang dilakukan di Kecamatan Tirawuta, kata Nurul Gufron, tim KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp250 juta.
Untuk melancarkan proses penyidikan, tim penyidik KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 22 September 2021 hingga 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.
“AMN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. AZR ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” terang Nurul Gufron.
Penulis: Madan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post