“Kasasi turun dari MA yang isinya tidak diterima hingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” tegasnya.
Untuk diketahui, MAS dijerat atas kasus ijazah palsu dan divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Raha, pada Rabu 15 Mei 2024 lalu. Putusan majelis hakim tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum MAS sama-sama mengajukan banding.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post