<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dikabarkan telah mengeksekusi kepala desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, MAS (inisial) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha pada Selasa 5 November 2024, sekitar pukul 10.00 Wita. Penahanan terhadap MAS dilakukan pasca pengajuan kasasi pihak kuasa hukumnya di Mahkamah Agung (MA) ditolak. Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intel Hamrullah membenarkan ihwal ditahannya MAS di Rutan Kelas II B Raha. Hamrullah mengatakan, putusan kasasi MAS telah turun dari MA bernomor: 1319/K/Pid/2024, tanggal 19 November 2024. Terpidana ditahan atas surat perintah putusan Pengadilan Negeri (PN) Raha bernomor: Sprint 975 P.3.13/Eku.3.11/2024 tanggal 1 November 2024. "Permohonan kasasi terpidana MAS tidak dikabulkan oleh MA, hingga terpidana MAS telah kami eksekusi ke Rutan Kelas II B Raha," ungkap Hamrullah, Rabu 6 November 2024. Pengganti Fery Febrianto itu mengatakan, sebelum eksekusi MAS ke Rutan Kelas II B Raha dilakukan, pihak Kejari Muna melayangkan pemanggilan terhadap terpidana. "Terpidana MAS datang dan koperatif datang ke Kejari Muna. Terpidana kita eksekusi pada pukul 10.00 Wita, Kades Lagasa ini akan menjalani hukuman selama tujuh bulan di Rutan Kelas II B Raha," terang Hamrullah. Menurut Hamrullah, sebelum putusan kasasi terhadap terpidana terbit, MAS sempat menjalani kurungan badan yang kemudian dialihkan menjadi tahanan kota. "Kasasi turun dari MA yang isinya tidak diterima hingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan," tegasnya. Untuk diketahui, MAS dijerat atas kasus ijazah palsu dan divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Raha, pada Rabu 15 Mei 2024 lalu. Putusan majelis hakim tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum MAS sama-sama mengajukan banding. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=1NukqOyrl8U
Discussion about this post