PENASULTRA.ID, JAKARTA – Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli, Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan.
Hal tersebut dikemukakan Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Februari 2022 saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu.
Menurut Agus, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI) untuk mengungkap laporan pengaduan dalam wawancara berdurasi 1:09:31 itu.
Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, kata Agus, pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pengurus PWI Kota Bogor Resmi Diilantik https://t.co/eRsm2jsWKA
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 24, 2022
Discussion about this post