<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli, Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan. Hal tersebut dikemukakan Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Februari 2022 saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu. Menurut Agus, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai 9-22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI) untuk mengungkap laporan pengaduan dalam wawancara berdurasi 1:09:31 itu. Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, kata Agus, pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Pengurus PWI Kota Bogor Resmi Diilantik <a href="https://t.co/eRsm2jsWKA">https://t.co/eRsm2jsWKA</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1496873289897152520?ref_src=twsrc%5Etfw">February 24, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Kemudian, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, kata Kapen Puspomad, hasil keterangan ahli ITE menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” ujar Agus sembari menegaskan bahwa kasus tersebut telah dikeluarkan SP2 Lidik. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/zMULfO7AI44
Discussion about this post