PENASULTRA.ID, MUNA – Kasus dugaan pornografi dengan pelaku R (inisial) warga Desa Labunti Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna yang dilaporkan di Kepolisian Resor (Polres) Muna pada 9 Mei 2022 lalu terus bergulir.
Kurang lebih dua bulan proses penyelidikan (Lidik). Kini perkara tak senonoh tersebut bakal dinaikan ketahap penyidikan (Sidik).
R dipolisikan oleh DS (25) yang juga warga Desa Labunti usai kepergok melakukan tindakan tak menyenangkan berupa dugaan tindakan pidana pornografi.
R diduga sengaja memasang kamera Handphone (HP) diatas fentilasi jendela kamar mandi di kediaman DS, wanita yang berstatus sebagai guru honorer dan merekam korban saat mandi tanpa mengenakan busana.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, kasus dugaan pornografi dengan korban DS bakal digelar perkara yang selanjutnya akan ditingkatkan ke tahap sidik.
Discussion about this post