Tak terima dengan tindakan pelaku. GP mendampingi DS melaporkan ihwal itu ke Makopolres Muna. Kasus tersebut masih dalam proses hukum di Polres Muna.
“Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa pelaku ada gangguan jiwa. Tapi kalau memang dia gangguan jiwa harusnya dia dibawa di rumah sakit jiwa, tapikan dia sekarang bebas berkeliaran dan hanya diberikan wajib lapor di polres, inikan aneh,” GP memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post