<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kasus dugaan pornografi dengan pelaku R (inisial) warga Desa Labunti Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna yang dilaporkan di Kepolisian Resor (Polres) Muna pada 9 Mei 2022 lalu terus bergulir. Kurang lebih dua bulan proses penyelidikan (Lidik). Kini perkara tak senonoh tersebut bakal dinaikan ketahap penyidikan (Sidik). R dipolisikan oleh DS (25) yang juga warga Desa Labunti usai kepergok melakukan tindakan tak menyenangkan berupa dugaan tindakan pidana pornografi. R diduga sengaja memasang kamera Handphone (HP) diatas fentilasi jendela kamar mandi di kediaman DS, wanita yang berstatus sebagai guru honorer dan merekam korban saat mandi tanpa mengenakan busana. Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan, kasus dugaan pornografi dengan korban DS bakal digelar perkara yang selanjutnya akan ditingkatkan ke tahap sidik. "Pada 21 Juli 2022, kita gelar naik ketahap penyidikan. Tadi juga saya sudah tanyakan ke penyidik termasuk bukti-bukti yang sudah diamankan semua, saya juga sampaikan kepada penyidiknya untuk dibuat hasil penyelidikannya untuk dipaparkan digelar perkara, biar diproses lebih lanjut sehingga ada kepastian hukum untuk korban," kata Alamsyah Nugraha, Selasa,19 Juli 2022. Ditempat terpisah, GP saudara korban DS menerangkan, aksi bejat pelaku (R) ketahuan setelah korban melihat ada Hp diatas fentilasi jendela kamar mandi. Menyadari jika dirinya direkam oleh seseorang. Sontak wanita muda itu berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakkan DS. GP yang tengah berada di dalam rumah spontan keluar rumah dan mengejar pelaku yang ketika itu mencoba melarikan diri. Beruntung GP berhasil menghentikan langkah R dan meringkusnya. "Saat saya dengar dia berteriak saya langsung kejar pelaku R dan tangkap, lalu saya bawa di rumah dan tanya-tanya dia, kemudian saya minta Hp nya dan saya suruh dia buka kata sandinya lalu saya periksa videonya, ternyata benar dia rekam adik saya lagi mandi dikamar mandi dalam posisi tidak mengenakan busana," ujar GP, Rabu 20 Juli 2022. Tak terima dengan tindakan pelaku. GP mendampingi DS melaporkan ihwal itu ke Makopolres Muna. Kasus tersebut masih dalam proses hukum di Polres Muna. "Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa pelaku ada gangguan jiwa. Tapi kalau memang dia gangguan jiwa harusnya dia dibawa di rumah sakit jiwa, tapikan dia sekarang bebas berkeliaran dan hanya diberikan wajib lapor di polres, inikan aneh," GP memungkas. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post