<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna mulai bergerak melakukan penyelidikan atas laporan lima wartawan yang dihalang-halangi disertai intimidasi saat hendak menjalankan tugas peliputan di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka. Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun mengungkapkan, dalam kasus ini sejumlah pihak telah diambil keterangannya. "Setelah ini kita akan layangkan surat panggilan pertama terhadap terlapor (Fai). Pasti akan kita tindak lanjuti sampai tuntas, sesuai prosedur," kata Asrun pada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 17 Juni 2023. Aksi premanisme terhadap lima wartawan di Muna ini terjadi pada Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 14.45 Wita. Sudirman Behima wartawan media online Penasultra.id, Faisal (Tegas.co), Aditya Hidayat (TVRI), Riksan (Harianpublik.id) dan Rizal (Sultramedia.id) mengalami perbuatan tak menyenangkan saat hendak menjalankan tugas peliputan berkaitan dengan pelaksanaan proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa. Pemicu penyerangan yang dilakukan oleh Fai, warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu yang juga merupakan pemasok atau penyuplai pasir sebagai material pada proyek penataan kawasan kumuh itu kepada lima wartawan hingga kini belum diketahui. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_1kaNgMB01o
Discussion about this post