PENASULTRA.ID, MUNA – FF (19) wanita belia asal jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dianiayai oleh MM (inisial) pada September 2021 lalu.
Tindakan MM yang tidak lain putra oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna telah dilaporkan korban (FF) bersama ibu kandungnya SR di unit SPKT Polres Muna, pada Kamis 30 September 2021, sekitar pukul 21.30 Wita.
Enam bulan berjalan, Laporan Polisi bernomor LP/B/216/IX/2021/SPKT/RES MUNA/POLDA SULTRA itu masih bergulir di meja penyidik.
Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum juga dinaikan statusnya.
Discussion about this post