<strong>PENASULTRA.ID, MUNA -</strong> FF (19) wanita belia asal jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dianiayai oleh MM (inisial) pada September 2021 lalu. Tindakan MM yang tidak lain putra oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna telah dilaporkan korban (FF) bersama ibu kandungnya SR di unit SPKT Polres Muna, pada Kamis 30 September 2021, sekitar pukul 21.30 Wita. Enam bulan berjalan, Laporan Polisi bernomor LP/B/216/IX/2021/SPKT/RES MUNA/POLDA SULTRA itu masih bergulir di meja penyidik. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum juga dinaikan statusnya. Untuk itu ibu kandung korban (SR) meminta pihak kepolisian agar lebih serius dalam menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami anaknya itu. "Saya sudah sempat tanya penyidiknya pada tahun lalu, tapi hanya dijanji. Saya tak akan berhenti sampai kasus ini diproses lebih lanjut dan pelaku yang memukul anak saya ditangkap," ujar SR. Menanggapi ihwal itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra mengatakan, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan (Lidik). Astaman Rifaldy menyebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lima saksi dari pihak terlapor maupun pelapor untuk dimintai keterangannya. "Masih Lidik. Dari hasil visum ada beberapa lebam," ungkap Astaman via pesan WhatsApp (WA), Senin 28 Maret 2022. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/d0iwB7RETeA
Discussion about this post