Muhammad Syahril yang ditemui awak media usai proses pemeriksaan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Muna mengatakan, ada tiga materi laporan yang diajukan. Ketiga laporan itu masing-masing, dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan pelaku perekam video, laporan pengancaman dan pengrusakan fasilitas rumah sakit serta tindakan penganiayaan.
“Ada sekitar 10 pertanyaan terkait pencemaran nama baik yang ditanyakan pihak penyidik. Harapan kami dari laporan ini akan mengembalikan nama baik RSUD dan kalaupun ada unsur pidananya semua kami serahkan pada pihak kepolisian untuk memproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Syahril.
Syahril sangat menyayangkan insiden yang terjadi ini. Pasalnya, saat dibawa di IGD RSUD Mubar pihak medis telah mengambil langkah penanganan dini berupa anamnesis dan pemeriksaan fisis terhadap pasien.
Dari hasil pemeriksaan nampak luka di dahi, pasien sadar dengan Glasgow Coma Scale (GCS) 15. Tanda vital normal, sehingga pasien dinyatakan stabil oleh dokter yang melayani di IGD.
“Jadi kondisi pasien dari hasil pemeriksaan dokter itu stabil. GCS 15 dan tidak masuk dalam kondisi kritis. Jadi pada saat kejadian itu mereka (keluarga pasien) mencari ambulans karna mereka merasa kalau pasien tidak dirujuk segera akan bahaya karena pasien dianggap kritis,” terang Syahril.
Syahril menegaskan, tidak adanya mobil ambulans yang stanby di RSUD Mubar hanyalah asumsi dari pihak keluarga pasien. Sebab, menurut Syahril, mobil ambulans saat kejadian itu siaga dengan kondisi baik dan bahan bakar pun tersedia.
“Karena tidak melihat keberadaan mobil ambulans sehingga mereka mengasumsikan bahwa mobil tidak ada, buktinya pasien itu diantar menggunakan ambulans rumah sakit menuju pelabuhan feri Tondasi menuju Torobulu dan dari Torobulu sampai ke Rumah Sakit Bahteramas di Kota Kendari,” pungkas Syahril.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post