PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Kasus penganiayaan oknum Kepala Desa (Kades) Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) LHY dan empat pelaku lainnya, LP, AN, JN serta L terhadap Iwan (62), Barnabas dan Kadir Markus kini telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo
PN Pasarwajo telah membuka sidang perdana kasus tersebut secara online, Senin 21 Februari 2022.
Pendamping Hukum (PH) korban LM Barudin mengungkapkan, sidang perdana ini hanya sebatas mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Discussion about this post