PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Kasus penganiayaan oknum Kepala Desa (Kades) Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) LHY dan empat pelaku lainnya, LP, AN, JN serta L terhadap Iwan (62), Barnabas dan Kadir Markus kini telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo
PN Pasarwajo telah membuka sidang perdana kasus tersebut secara online, Senin 21 Februari 2022.
Pendamping Hukum (PH) korban LM Barudin mengungkapkan, sidang perdana ini hanya sebatas mendengarkan keterangan saksi-saksi.
View this post on Instagram
Sambung Barudin, ada empat saksi yang dimintai keterangannya dalam sidang online tersebut. Selain saksi, tambah dia, lima pelaku juga turut diambil keterangannya dalam persidangan itu.
“LHY dan empat pelaku lainnya mengikuti sidang di dalam ruang tahanan tanpa didampingi PH,” kata Barudin dibalik telepon selulernya, Selasa 1 Maret 2022.
Discussion about this post