PENASULTRAID, WAKATOBI – Kasus penganiayaan disertai penodongan senjata api (Senpi) yang diduga telah diperankan oleh seorang oknum Brimob terhadap warga di kawasan Masjid Raya Al-Hikma, Tongano Barat, Kecamatan Tomia Timur saat malam takbiran Minggu 30 Maret 2025 lalu kini telah dilimpahkan ke Polres Wakatobi.
Pelimpahan kasus yang sebelumnya diterima oleh Polsek Tomia Timur tersebut berdasarkan instruksi Kapolres Wakatobi. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Tomia Timur, Ipda Samsir.
“Untuk laporan aduan ini, kami sudah limpahkan ke Polres atas dasar perintah Kapolres mengingat yang menjadi terlapor dalam kasus ini ada oknum anggota Polri Brimob,” ungkap Samsir via pesan WhatsAppnya, Minggu 6 April 2025.
Kasus penodongan disertai penganiayaan ini sebelumnya sempat memantik sorotan sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton (Kepton).
Dalam orasinya yang digelar di depan Mapolsek Tomia Timur pada Kamis 3 April 2025 lalu, Ketua BOM Kepton Ramadan mengatakan pihaknya sangat prihatin dan terganggu dengan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
“Dengan adanya kejadian tersebut menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai rasa keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk menyampaikan informasi ini secara terbuka dan meminta tindakan tegas dari pihak berwenang,” katanya.
Mewakili massa aksi, Ramadan dengan tegas mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) terhadap masyarakat sipil.
“Tindakan ini tidak hanya mencederai prinsip hak asasi manusia, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia,“ tegasnya.
Masfandi, salah satu anggota BOM Kepton bahkan menyebut peristiwa kekerasan yang terjadi pada malam takbiran itu menambah daftar panjang insiden serupa yang seharusnya tidak lagi terjadi dalam negara hukum.
“Sebagai aparat yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat, seharusnya setiap anggota kepolisian menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, dan prinsip humanisme dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Menurut Masfandi, dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 sudah jelas ditekankan tentang larangan penggunaan kekerasan dan anggota Polri wajib menjunjung harkat dan martabat manusia.
Discussion about this post