Ia mengajak aksi lanjutan kepada semua organisasi mahasiswa, BEM, seluruh masyarakat jika KPU tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat dengan HMI.
“Terima kasih kepada seluruh ketum-ketum HMI cabang dalam wilayah Jabodetabeka Banten telah mengawal putusan MK ini,” Fachri memungkas.
Untuk diketahui, demo di depan gedung KPU RI ini sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada. Dimana MK mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa 20 Agustus 2024.
MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik (parpol) disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat parpol yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Discussion about this post