Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, sesuai kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dipastikan RUU Pilkada akan dibatalkan.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post