PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan (BSB) Brunei Darussalam dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meyakini pentingnya perlindungan yang menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik pada masa pra penempatan maupun saat penempatan, bahkan purna penempatan.
“Kami dan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani pernyataan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam upaya memberikan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia di wilayah akreditasi KBRI Bandar Seri Begawan,” kata Dubes RI untuk Brunei Darussalam Dr. Achmad Ubaedillah yang dihubungi dari Jakarta, Senin 13 November 2023.
Dubes Ubaedillah mengemukakan keterangan tersebut ketika ditanya tentang bagaimana perhatian dan perlindungan pihak KBRI terhadap PMI yang berada di wilayah akreditasi KBRI BSB Brunei Darussalam.
Menurut catatan KBRI BSB, jumlah WNI, termasuk PMI yang tercatat di KBRI BSB saat ini mencapai sekitar 30 ribu orang. Namun apabila dimasukkan yang belum tercatat (belum lapor diri ke KBRI) diperkirakan mencapai 50 ribu orang. Jumlah tersebut cukup signifikan dengan melihat total penduduk Brunei yang berjumlah sekitar 460 ribu orang.
Dari jumlah PMI tersebut, 50 persen di antaranya bekerja di sektor informal, sedangkan sisanya merupakan skilled workers (pekerja berketerampilan spesifik), dan bahkan ada yang menjadi pengusaha di Brunei. Mereka tersebar di empat distrik di Brunei, yaitu Brunei-Muara, Belait, Tutong, dan Temburong.
Adapun pernyataan Komitmen Bersama KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri ditandatangani pada awal Agustus 2023 oleh Atase Ketenagakerjaan Archimidiyanto Tjipto Martadi dan Asisten Deputi PMI dan Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Vinca Meitasari.
Discussion about this post