Pernyataan komitmen bersama itu menyangkut kerjasama peningkatan perlindungan PMI melalui kepesertaan mereka pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan kewajiban PMI untuk memiliki jaminan sosial.
“Kami sepakat untuk mengimplementasikan amanat UU dimaksud dengan sebaik-baiknya,” kata Dubes Ubaedillah yang menyerahkan Surat Kepercayaan (Credentials) kepada Sultan Haji Hassanal Bolkiah, Sultan dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam di Istana Nurul Iman Bandar Seri Begawan pada 13 September 2023.
Dubes RI untuk Brunei Darussalam itu juga menjelaskan, kerjasama KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari inovasi pelindungan WNI dalam memperkuat upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan KBRI BSB dengan tagline “Melaju Ceria – Melayani dengan jujur, cepat, responsif, dan akuntabel”.
Perjanjian Kerjasama KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan upaya pencegahan dalam kerangka perlindungan PMI dengan Program “Melaju Megah”, yaitu melayani dengan jujur, melaksanakan pencegahan. Bentuk kerja sama ini dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi secara berkala, baik melalui penyebaran informasi maupun penyuluhan secara daring dan luring kepada PMI di wilayah Brunei Darussalam.
Manfaat langsung bagi PMI peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jika PMI mengalami kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan akan mendapatkan biaya perawatan, home care (pelayanan kesehatan di rumah) jika diperlukan, bantuan jika mengalami PHK, santunan cacat jika mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan biaya pemulangan jika bermasalah.
Selain itu, manfaat bagi keluarga PMI adalah pemberian santunan kematian dan beasiswa untuk dua orang anak jika PMI meninggal dunia, menjamin perlindungan bagi PMI jika mengalami risiko saat bekerja, dan mewujudkan kesejahteraan bagi PMI di Brunei Darussalam melalui perlindungan jaminan sosial.
Discussion about this post