“Hal ini merupakan tujuan pembinaan lembaga oleh KBST,” ujar Uniawati.
Pada hari pertama sosialisasi, Kepala KBST memaparkan kebijakan KBST dalam pengutamaan bahasa negara. Ia menjelaskan bahwa objek-objek pengutamaan bahasa negara beragam dan harus diutamakan menggunakan bahasa Indonesia.
Ia juga mengimbau kepada 45 lembaga binaan agar mau berbenah dan berubah untuk menggunakan bahasa negara yang baik dan benar di ruang publik dan dokumen lembaga.
Materi selanjutnya, “Pengutamaan Bahasa Negara dalam Dokumen Lembaga (Surat Dinas)” disampaikan oleh Sukmawati. Ia menjelaskan dasar hukum tata naskah dinas, bagian-bagian yang ada dalam surat dinas, dan penjelasan mengenai tata naskah dinas yang baik.
Di akhir paparannya, ia membahas surat dinas yang sudah dikirimkan oleh peserta (lembaga) sehingga dapat dievaluasi dan menjadi bahan koreksi bersama.
Pada hari kedua, Jamaluddin M. menjelaskan pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Menurutnya, pengutamaan bahasa negara masih perlu pendampingan secara intensif agar lembaga-lembaga mau berbenah secara perlahan.
Discussion about this post