PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota memberi peluang kepada investor di dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada zona-zona industri melalui perizinan khusus berjangka 15 tahun.
Keputusan Menteri KKP tersebut, menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp12 triliun pada 2024 atau meningkat Rp1 triliun dari tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa dalam keterangannya belum lama ini. Menurut dia, kebijakan ini menuai eksersif pada nelayan kecil disepanjang pesisir Indonesia.
“Kebijakan yang tak penuhi rasa keadilan. Nelayan seringkali dijadikan eksploitasi dari hal terkecil hingga penarikan PNBP yang sangat merugikan dapur rumah tangga nelayan,” ucap Rusdianto.
Discussion about this post