Sementara eksploitasi penuh (fully exploited) dan eksploitasi berlebih (over exploited), kata Rusdianto telah berlangsung lama. Hal ini menunjukan pemerintah abaikan aspek lingkungan dan sustainability sumber daya perikanan.
“Selama izin PIT itu diberikan kepada perusahaan dalam dan luar negeri. Selama itu pula penangkapan ikan di Indonesia mengabaikan aspek keadilan. Eksploitasi ini bentuk kezaliman yang nyata terhadap kedaulatan perikanan. Membuat nelayan menjerit, harus bersaing dengan seluruh perusahaan-perusahaan oligarki dalam dan luar negeri yang mendapat izin tersebut,” tekan Rusdianto.
Keputusan Menteri KKP itu, lanjut Rusdianto, tidak bersifat keberlanjutan, lebih pada kezaliman atas eksploitasi di seluruh kelompok sumber daya ikan seperti pelagis besar, udang penaeid, lobster dan rajungan di semua WPP RI.
Sementara seluruh jenis kelompok sumber daya ikan itu sudah sudah mengalami fully exploited dan over exploited. Tidak ada lagi yang berstatus moderate.
Discussion about this post