Atas peristiwa penangkapan UL tersebut, Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat, Atal S Depari merasa prihatin, kecewa, sekaligus mengecam kasus ini terjadi.
“Sebagai anggota kami di PWI, tentu saya sangat prihatin, kecewa dan mengecam hal ini terjadi. Namun demikian, saya juga tetap menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Atal dalam keterangannya, Minggu 10 September 2023.
Selain ungkapan kekecewaan Atal S Depari itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Mirza Zulhadi pun ikut angkat bicara. Kata Mirza, untuk sementara pihaknya belum dapat menjatuhkan sanksi apapun terhadap UL selaku anggota PWI. Sikap PWI Pusat menunggu proses hukum hingga berkekuatan tetap (inkracht).
“Putusan rapat pleno Pengurus Pusat PWI pada Sabtu, 9 September 2023 agar kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan organisasi PWI, maka untuk sementara menon-aktifkan UL sebagai wartawan anggota PWI,” jelas Mirza.
Selama ini, ujar Mirza, PWI selalu mendukung bahkan mendorong anggotanya untuk berkarya atau berprestasi di lembaga-lembaga negara, seperti pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia di tingkat pusat dan daerah (KPI-KPID), Komisi Informasi (KI), Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Sensor Film (LSF), sepanjang tidak bertentangan dengan status dan fungsinya sebagai wartawan dengan menjunjung tinggi integritas profesinya.
“Dukungan PWI tersebut, semata-mata untuk memberi kesempatan kepada anggotanya dalam menjalankan fungsi profesi kewartawanan pada lembaga-lembaga negara yang digelutinya. Sekaligus dapat menegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat,” tegas Mirza.
Discussion about this post