Menurut Mirza, profesi wartawan dan advokat adalah dua profesi yang satu sama lain harus digeluti secara profesional. Keduanya pun memiliki kode etik profesi.
Dalam menjalankan tugas, bagi yang berprofesi wartawan, senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan organisasinya. Sedangkan bagi seorang yang berprofesi advokat, biasa dikenal sebagai pengacara atau konsultan hukum, juga memiliki kode etik advokat dan peraturan organisasinya.
“Seorang wartawan dan advokat, satu sama lain diharuskan mematuhi prinsip-prinsip integritas, independensi, dan kerahasiaan dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Mirza.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post