“Satu saset ditemukan digulung pembungkus putih yang sengaja disimpan pada kaki celana Levis milik pelaku. Sementara 14 saset lainnya ditemukan dalam sebuah dompet wanita. Total berat bruto adalah 6,74 gram,” kata Iptu Junaidi.
Menurutnya, setelah berhasil menyita BB, pelaku langsung digelandang keruang Satres Narkoba Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapatkan atas intrsuksi lewat telepon genggam dari oknum narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II Raha. AJT berperan sebagai kurir.
Sekali melancarkan aksinya pelaku diupah sebesar Rp250 ribu. Profesi ilegal AJT tersebut sudah dua kali dilakoninya.
Discussion about this post