“Menurut tersangka barang haram tersebut terakhir didapat pada Jumat lalu dengan cara ditempel. Tersangka tidak mengetahui siapa yang menempel,” cetus Junaidi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 terkait peredaran narkotika dan pasal 112 terkait menyimpan dan menguasai narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun serta paling lama 12 tahun.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post