<strong>PENASULTRA.</strong><strong>ID, MUNA</strong> - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna meringkus seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AJT dikediamannya di Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna. Pemuda yang masih berstatus mahasiswa sekolah tinggi di Muna ini diringkus setelah kedapatan diduga melakukan transaksi barang haram, Senin 20 September 2021. Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasatres Narkoba, Iptu Junaidi mengatakan, setelah mendapat aduan dari masyarakat, tim langsung menuju kelokasi tempat tinggal AJT. Benar saja, di kamar pemuda itu, Satres Narkoba berhasil menemukan dan menyita barang bukti (BB) jenis sabu sebanyak 15 saset. "Satu saset ditemukan digulung pembungkus putih yang sengaja disimpan pada kaki celana Levis milik pelaku. Sementara 14 saset lainnya ditemukan dalam sebuah dompet wanita. Total berat bruto adalah 6,74 gram," kata Iptu Junaidi. Menurutnya, setelah berhasil menyita BB, pelaku langsung digelandang keruang Satres Narkoba Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapatkan atas intrsuksi lewat telepon genggam dari oknum narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II Raha. AJT berperan sebagai kurir. Sekali melancarkan aksinya pelaku diupah sebesar Rp250 ribu. Profesi ilegal AJT tersebut sudah dua kali dilakoninya. "Menurut tersangka barang haram tersebut terakhir didapat pada Jumat lalu dengan cara ditempel. Tersangka tidak mengetahui siapa yang menempel," cetus Junaidi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 terkait peredaran narkotika dan pasal 112 terkait menyimpan dan menguasai narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun serta paling lama 12 tahun. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video terbaru:</strong> https://youtu.be/G_zq8HK8Ab0
Discussion about this post