Ia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap ketiga terduga pelaku yakni pasal 132 ayat (1) terkait bersama-sama mufakat jahat. Kemudian pasal 114 ayat (2) terkait pengedaran serta pasal 112 ayat (2) terkait penyimpanan atau menguasai, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Ketiga pelaku ini sebagai kurir dengan sistem tempel yang dikontrol melalui HP oleh seseorang yang saat ini masih kita ungkap,” Anggi memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post