<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Tiga pemuda warga Raha dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkotika dan obat atau bahan berbahaya (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Muna. Terduga pelaku yang masing-masing berinisial AI (23), IB (18) dan AS (22). Ketiganya kedapatan sedang mengadakan transaksi tindak pidana narkoba golongan I jenis sabu disalah satu rumah warga di lorong Kancil Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu, Jumat 6 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 Wita. Wakapolres Muna, Kompol Anggi M.P Siahaan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat. Dimana, AS salah seorang pelaku kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi tersebut, tim Lidik Satres Narkoba Polres Muna kemudian mengadakan pengintaian terhadap AS. AS yang kala itu terlihat melintas di bilangan jalan Lumba-Lumba kemudian dibuntuti oleh polisi hingga di lorong Kancil pada Jumat 6 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 Wita. "Setelah itu, AS singgah di rumah salah satu warga disitu. Karena mencurigakan, tim melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan ditemukanlah tersangka AS, AI dan tersangka IB di dalam sebuah kamar," kata Kompol Anggi Siahaan, Rabu 18 Mei 2022. "Kemudian dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 60 saset," Kompol Anggi menambahkan. Menurutnya, selain 60 saset sabu seberat 18,51 gram, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya. Diantaranya, satu bong, delapan saset kosong bekas sabu, tiga korek gas, uang tunai Rp200 ribu, dua unit HP android, tiga batang pireks kaca, satu sendok takar, dan sebuah penutup botol yang dilubangi ikut disita petugas. "Usai penggeledahan, ketiga tersangka lalu digelandang di Makopolres Muna guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Anggi. Ia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap ketiga terduga pelaku yakni pasal 132 ayat (1) terkait bersama-sama mufakat jahat. Kemudian pasal 114 ayat (2) terkait pengedaran serta pasal 112 ayat (2) terkait penyimpanan atau menguasai, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Ketiga pelaku ini sebagai kurir dengan sistem tempel yang dikontrol melalui HP oleh seseorang yang saat ini masih kita ungkap," Anggi memungkas. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post