<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - <em>Traffic light</em> atau lampu lalulintas yang terletak di simpang Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna tidak berfungsi. Padahal lampu pengatur lalulintas jalan raya tersebut baru beroperasi pada Maret 2021 lalu. Hasil pantauan awak media <strong>Penasultra.id</strong>, <em>traffic light</em> yang berada di Mapolsek Katobu itu terhitung kurang lebih sebulan tak menyala. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Muna, La Ode Nifaki Toe mengatakan, penyebab tak menyalanya <em>traffic light </em>tersebut karena kehabisan pulsa. "Itu pulsanya kalau tak salah sebasar Rp500 ribu perbulan," kata Nifaki Toe, Kamis 30 September 2021. Menurutnya, lampu pengatur lalu lintas tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sehingga masih menjadi tanggung jawab Balai Transportasi Darat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). "Kalau sudah ada penyerahan, otomatis itu menjadi tanggungjawab kami dan pastinya kita anggarkan biaya pulsanya. Tapi sampai saat ini belum ada penyerahan dari Balai Transportasi Darat Sultra," ujar Nifaki. Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam, ia mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan terkait kondisi <em>traffic light</em> tersebut ke Balai Transportasi Darat. Namun surat yang dilayangkan sejak sepekan tersebut hingga kini belum juga ada tanggapan. "Kita sudah bersurat, jadi kami menunggu jawaban dari balai," Nifaki memungkasi. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video terbaru:</strong> https://youtu.be/OqwXGXgbGJI
Discussion about this post