Semakin setara maka akan ada kedudukan yang seimbang, fungsi-fungsi yang proporsional, serta relasi yang menggambarkan kesalingan. Namun sebaliknya semakin posisi itu tidak setara, maka pola kedudukannya menjadi sub-ordinatif, fungsinya hanya formal pelengkap, dan relasinya adalah struktural (atasan bawahan).
Ketidaksetaraan posisi akan berdampak pada kerentanan bagi subyek sub ordinat, pelengkap, dan struktur bawah. Posisi semacam ini sangat mungkin dialami oleh pihak yang memiliki keterbatasan (umumnya perempuan/istri).
Posisi rentan ini perlu untuk dilihat secara cermat sebagai aspek kausalitas atas dugaan kasus KDRT yang terjadi. Dalam berbagi situasi justru subyek yang berada pada posisi rentan kerap menjadi korban (victim) atas diskriminasi dan kekerasan berulang.
Itu sebabnya variabel “posisi“ dalam optik gender ini dapat digunakan sebagai kerangka analisis pemeriksaan yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Berdasarkan uraian tersebut, Jalastoria menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Prihatin atas kasus yang terjadi sekaligus menjadi momentum untuk membangkitkan kesadaran kolektif untuk mencegah KDRT.
2. Menghormati proses hukum yang sedang dijalankan dan mendorong adanya proses hukum secara komprehensif, progresif, humanis, dan berkeadilan.
3. Mendukung terhadap pihak-pihak yang melakukan pendampingan dan pemulihan.
4. Menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri dan berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang menghakimi berdasarkan prinsip praduga tak bersalah (persumtion of innocent).
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post