Negara sebagai penjaga akidah umat, wajib membentengi dan melindungi masyarakat dari budaya hidup yang tidak Islami, misalnya pornografi, penyimpangan seksual, liberalisme dan lain-lain. Negara wajib menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku tindak kriminal. Agar masyarakat tidak rusak oleh perilaku mereka.
Islam tidak hanya mengajarkan cara sholat, dan cara beribadah lainnya. Tapi Islam juga mengajarkan sistem sosial, sistem ekonomi, sistem politik, sistem pendidikan dan sebagainya. Firman Allah “pada hari ini telah kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu nikmatku dan telah kuridhoi Islam itu sebagai agamamu.” (QS. Al Maidah 3).
Di sisi lain, Islam memiliki sistem yang komprehensif, mampu menyelesaikan segala problematika umat, termasuk kekerasan seksual pada anak. Dalam Islam negara memiliki tanggung jawab besar terhadap penyelesaian berbagai masalah yang menimpa rakyatnya.
Negara wajib menerapkan sistem sosial yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, sesuai dengan ketentuan syariat. Baik laki-laki maupun perempuan wajib menjaga auratnya, tidak boleh berkhalwat ataupun berikhtilat, serta menjaga pandangannya (gadhul bashar). Setiap individu juga dilarang untuk melakukan pornoaksi atau pornografi. Sehingga terhindar dari naluri seksual yang tak terkendali, yang mengancam anak dari pencabulan, kekerasan atau kejahatan seksual.
Tak sampai di situ negara juga akan menutup semua mata rantai penyebaran situs-situs porno di berbagai media yang akan mampu menimbulkan syahwat para laki-laki. Selain itu negara juga akan memberikan sanksi yang tegas dan keras terhadap pelaku. Dimana sanksi yang tegas dan keras terhadap pelaku. Dimana sanksi tersebut mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
Oleh karena itu, jika ingin memberantas secara tuntas kekerasan kepada anak, termasuk kekerasan seksual, tidak ada pilihan lain kecuali kembali kepada aturan Allah secara kaffah. Karena Allah ialah dzat yang maha yahu atas segala sesuatu, maha tahu apa yang terbaik untuk manusia. Sehingga hal tersebut akan mampu mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, dan dimana pun. Wallahu a’lam bisshawab.(***)
Penulis merupakan Komunitas Peduli Anak
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post