Menurutnya, hari ini juga terpidana akan diterbangkan ke Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.
“Pukul 11.26 WIB Bolden dibawa menuju Bandar Udara Soekarno Hatta menuju Kendari yang selanjutnya dilakukan proses Administrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari,” tutup Nanang.
Untuk diketahui, Bolden Pardede merupakan terpidana yang telah dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Dalam putusan PN Kendari Nomor 372/Pid.B/2019/PN Kdi, Bolden Pardede terbukti bersalah melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.
Discussion about this post