Dalam putusan PN Kendari Nomor 372/Pid.B/2019/PN Kdi, Bolden Pardede terbukti bersalah melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.
Atas putusan tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan potong masa penahanan sementara.
Namun, pria ini baru menjalani eksekusi, pada Februari 2021.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post