Atas putusan tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan potong masa penahanan sementara.
Namun, pria ini baru menjalani eksekusi, pada Februari 2021.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post