<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Terpidana kasus penambangan Ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Bolden Pardede berhasil dibekuk oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Bolden berhasil dibekuk oleh Kejari yang di <em>backup</em> oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kediamannya di Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet pada Selasa 23 Februari 2021 pukul 07.33 WIB. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kendari, Nanang Ibrahim mengatakan, Bolden Pardede merupakan terpidana kasus penambangan Ilegall di PT Multi Bumi Sejaterah (MBS). "Setelah tim melakukan pencarian selama sehari, akhirnya berhasil dibekuk hari ini," kata Nanang. Menurutnya, hari ini juga terpidana akan diterbangkan ke Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan. "Pukul 11.26 WIB Bolden dibawa menuju Bandar Udara Soekarno Hatta menuju Kendari yang selanjutnya dilakukan proses Administrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari," tutup Nanang. Untuk diketahui, Bolden Pardede merupakan terpidana yang telah dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Dalam putusan PN Kendari Nomor 372/Pid.B/2019/PN Kdi, Bolden Pardede terbukti bersalah melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Atas putusan tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan potong masa penahanan sementara. Namun, pria ini baru menjalani eksekusi, pada Februari 2021. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post