PENASULTRA.ID, MUNA – Capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sepanjang Januari hingga Agustus 2025 telah berhasil menyelamatkan uang negara kurang lebih Rp1,6 miliar.
Uang tersebut diselamatkan dari beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani seksi Pidana khusus (Pidsus).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Robin Abdi Ketaren melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus La Ode Fariadin menguraikan, dalam tahap penyelidikan (Lidik) di 2025 pihaknya telah berhasil melakukan pemulihan kurang lebih sebasar Rp322 juta.
Selanjutnya, seksi Pidsus telah menerima pengembalian dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat kurang lebih Rp780 juta.
“Kemudian kami juga sudah menerima pembayaran yang pengganti dari beberapa orang terpidana kurang lebih sekitar Rp261 juta sekian. Kemudian kami juga sudah menerima pembayaran atas denda dari masing-masing terpidana yang sudah kami sidangkan kemarin, kurang lebih Rp300 juta,” jelas Fariadin dalam konferensi pers peringatan hari jadi Kejaksaan ke-80, Rabu 2 September 2025.
Dengan jumlah penerimaan negara tersebut, jika diakumulasikan mulai dari proses penyelidikan hingga eksekusi maka totalnya mencapai kurang lebih sebesar Rp1,6 miliar lebih.
Selain berhasil menyelamatkan uang negara Rp1,6 miliar, Pidsus Kejari Muna juga berhasil mengeksekusi aset-aset yang bakal dilelang sebagai pembayaran uang pengganti dari beberapa terpidana kasus korupsi.
“Jadi semua aset-aset yang telah kita peroleh ini secara prosedur akan kita serahkan ke bagian pemulihan aset, kemudian bagian pemulihan aset akan berkordinasi dengan KPKNL untuk kemudian dilakukan proses evaluasi atau perhitungan harga terkait dengan obyek tanah yang kita sudah sita tersebut,” papar Fariadin.
Discussion about this post