Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir mengatakan, saat ini perkara dugaan korupsi itu masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Saksinya itu 80 orang, terdiri dari guru, honorer, komite sekolah dan ASN di Dikbud Muna,” Sahrir memungkas.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
https://www.youtube.com/watch?v=XPTfDD4NCEg
Discussion about this post