Pada kasus tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp.541.465.460.
Kajari Muna Robin Abdi Ketaren melalui Kepala Seksi Intelijen Hamrullah mengatakan, perbuatan para tersangka didakwa oleh JPU telah melanggar pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang terkait perkara-perkara tersebut,” kata Hamrullah dalam siaran persnya, Sabtu 26 April 2025.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post