PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) hasil sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Kegiatan yang dibuka secara resmi Kajari Muna, Indra Timothy digelar di pelataran Kantor Kejari Muna, pada Kamis 18 Desember 2025.
Kajari Muna Indra Timothy menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2025. Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara dilarutkan, dibakar, dan dipotong hingga menggunakan bench grinder.
Hal ini juga merupakan bentuk komitmen Kejari Muna terhadap hasil sitaan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Tujuannya agar masyarakat tidak lagi mempertanyakan keberadaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Indra Timothy.
Senada, Kasi BB Kejari Muna, Junaedi menjelaskan, pemusnahan didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejari Muna Nomor Prin-206/P.3.13/BPAk/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, serta putusan pengadilan periode 1 September hingga 1 Desember 2025.

Discussion about this post