<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang ditangani beberapa bulan belakangan. Pemusnahan barang bukti ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62 tahun 2022. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Agustinus Ba'ka melalui Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti, M. Djunaedi mengungkapkan, barang bukti dari 43 perkara Pidum yang dimusnahkan tersebut telah memiliki keputusan hukum tetap dari 1 April hingga 30 Juni 2022. "Pemusnahan selanjutnya kemungkinan akan dilaksanakan di bulan Desember 2022 nanti," ungkap Djunaedi usai pemusnahan barang bukti di pelataran Kejari Muna, Jumat 22 Juli 2022. Dari 43 perkara yang ditangani pihaknya, kata Djunaedi, terdapat sembilan diantaranya merupakan kasus peredaran gelap Narkoba dengan jumlah barang bukti berupa shabu seberat 70,64 gram. "Selain shabu ada juga beberapa barang bukti lain yang berasal dari perkara Pidum yang sudah putus, seperti senjata tajam, pakaian dan batu," terangnya. Sekedar diketahui, pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Plt Bupati Muna Barat (Mubar) DR. Bahri, Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta serta unsur Forkompinda tiga wilayah hukum Kejari Muna. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post