PENASULTRA.ID, MUNA – Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi tahun anggaran 2023-2024 di UPTD Puskesmas Lohia terus bergulir.
Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan kegiatan tahap dua terkait perkara dengan tersangka Kepala Puskesmas Lohia WN (inisial) dan U bendahara BOK dan JKN Puskesmas Lohia pada Rabu 26 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 Wita.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intel, Hamrulah mengatakan, setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara, penyidikan telah sesuai dan telah memenuhi syarat pembuktian.
Dengan telah terpenuhinya syarat kelengkapan berkas baik secara formil maupun materil, dapat dinyatakan bahwa berkas kedua tersangka telah lengkap alias P-21 dan sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 139 KUHAP.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari 26 Maret 2025 sampai 14 April 2025 di Rutan Klas II B Raha,” kata Hamrulah.
Discussion about this post