Menurutnya, berdasarkan hasil perhitungan dari tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan perbuatan MW dan U dalam pengelolaan dana BOK dan JKN kapitasi di Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023 dan 2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp932.092.534.
“Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Hamrulah memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post