PENASULTRA.ID, MUNA – Kini tidak semua perkara di wilayah hukum (wilkum) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berakhir di meja persidangan (meja hijau).
Restorative justice atau keadilan restoratif dapat ditempuh oleh dua pihak yang tengah berperkara.
Kasus hukum yang dapat ditempuh melalui jalur restorative justice merupakan perkara dengan ancaman kurungan tidak lebih dari lima tahun.
Untuk solusi jalur restorative justice atas pemulihan keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik atau perkara hukum yang terjadi di masyarakat, Kejari Muna menginisiasi terbentuknya rumah restorative justice.
Rumah restorative justice yang resmi dibuka pada 14 Juni 2022 ini berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Butung butung, Kecamatan Katobu.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing mengatakan, mekanisme restorative Justice sesuai dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Bukan persoalan hukumannya, tapi bagaimana kita melaksanakan restoratif untuk menyelesaikan perkara itu diluar persidangan. Utamanya nilai universal dari penerapan dari restoratif itu adalah mengembalikan keadaan semula tanpa ada lagi masalah yang ditimbulkan setelahnya,” kata Agustinus usai peresmian rumah restorative justice, Selasa 14 Juni 2022.
Pantauan Penasultra.id, pada momen peresmian rumah restorative justice tersebut, terdapat dua tindak pidana umum (Pidum) berupa penganiayaan yang diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke penuntutan dan diselesaikan diluar persidangan.
Menurut Agustinus, terkait dua perkara pidum yang diselesaikan melalui restorative justice pada kesempatan itu, masih harus menempuh beberapa proses.
Discussion about this post